Key Highlights

  • Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu (AMPB) kembali melancarkan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan.
  • Massa mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lama tertahan.
  • Aksi ini merupakan bentuk desakan publik agar pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan lebih maksimal.

Aksi Massa di Depan Gedung Parlemen

Gelombang aksi demonstrasi kembali menyasar Gedung DPR RI pada pekan ini. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu (AMPB) menyatakan komitmennya untuk mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset yang dinilai krusial dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Para demonstran membawa berbagai atribut yang menuntut transparansi dan keberanian para legislator dalam menuntaskan agenda hukum nasional. Mereka berargumen bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi instrumen efektif untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan kekuasaan, serupa dengan kasus Jaksa Ungkap Praktik Pungli Perizinan di ESDM Jatim Tembus Rp 8,4 Miliar yang tengah menjadi perhatian publik.

Tuntutan Penguatan Instrumen Hukum

Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukuman fisik, namun harus menyasar pada pengembalian aset pelaku. Mereka mendesak pimpinan DPR untuk memasukkan RUU ini dalam prioritas legislasi segera, guna mencegah kebocoran anggaran yang lebih besar.

Situasi di lapangan terpantau kondusif dengan aparat keamanan berjaga di balik pagar pembatas gedung DPR. Meski massa sempat memadati jalur protokol, lalu lintas tetap diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat umum.

FAQ

Apa urgensi dari pengesahan RUU Perampasan Aset bagi Indonesia? RUU ini dianggap sebagai terobosan hukum untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara secara cepat tanpa harus menunggu putusan pidana yang inkrah bagi pelaku yang melarikan diri atau meninggal dunia.

Bagaimana respons DPR RI terkait tuntutan massa aksi ini? Sejauh ini, pihak DPR menyatakan bahwa pembahasan RUU masih terus dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari ahli hukum dan masyarakat sipil sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Pantau terus perkembangan isu ini hanya melalui liputan berita terkini di DKIJakarta.id.