Key Highlights
- Layanan SIM Keliling tersedia di beberapa titik strategis wilayah Bali pada Sabtu, 22 Agustus.
- Masyarakat diharapkan membawa dokumen asli serta fotokopi KTP dan SIM lama.
- Pastikan masa berlaku SIM belum habis untuk menghindari proses pembuatan SIM baru.
Detail Layanan SIM Keliling Bali
Masyarakat yang berdomisili di Bali kini semakin dimudahkan dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan mobil keliling. Pada Sabtu, 22 Agustus, petugas kepolisian telah menjadwalkan operasional unit layanan di sejumlah lokasi untuk menjangkau warga yang sibuk di hari kerja.
Layanan ini difokuskan khusus bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir disarankan untuk segera melakukan proses administrasi agar tidak terkena sanksi administratif berupa pembuatan SIM baru yang prosedurnya lebih panjang.
Persyaratan Dokumen yang Harus Dibawa
Pemohon diwajibkan membawa persyaratan administrasi yang lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan. Dokumen utama yang diperlukan meliputi KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku. Jangan lupa untuk mempersiapkan bukti surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh Polri.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan tarif resmi agar tidak terjadi kendala dalam proses pencetakan kartu.
Selain tertib dalam administrasi kendaraan, warga diimbau untuk selalu memperhatikan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing. Bagi warga yang juga mengikuti perkembangan isu strategis nasional, Anda bisa membaca Rekam Jejak Komjen Karyoto: Dari Pemberantasan Korupsi Hingga Stabilitas Ibu Kota untuk wawasan lebih lanjut. Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai layanan publik di daerah Anda.