Key Highlights
- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten hafalan surat Ad-Dhuha berhadiah minuman keras.
- Para pelaku dijerat dengan undang-undang ITE terkait penyebaran informasi yang meresahkan masyarakat.
- Penyelidikan intensif terus dilakukan pihak kepolisian untuk mendalami motif di balik pembuatan video viral tersebut.
Duduk Perkara Kasus
Pihak kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas terkait beredarnya video viral di media sosial yang mempertontonkan tantangan menghafal surat Ad-Dhuha dengan imbalan minuman keras. Sebanyak empat orang kini telah menyandang status tersangka atas peran mereka dalam produksi dan penyebaran konten tersebut.
Penyidik menyatakan bahwa keempat orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pihak yang memfasilitasi minuman, perekam video, hingga orang yang berada di depan kamera. Tindakan ini dianggap telah menodai nilai-nilai keagamaan dan memicu kegaduhan di ruang publik digital.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan mendalam di kantor polisi setempat. Fokus utama penyidik adalah menggali niat sebenarnya di balik pembuatan konten yang dinilai tidak etis tersebut. Barang bukti berupa botol minuman keras dan perangkat yang digunakan untuk merekam video telah diamankan sebagai bagian dari berkas perkara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Jangan sampai aksi yang dimaksudkan untuk mencari sensasi justru berujung pada konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya.
Di tengah banyaknya fenomena media sosial yang kerap memicu diskusi publik, berbagai peristiwa penting lainnya juga menjadi perhatian luas, seperti Rocky Gerung Soroti Fenomena Burnout Society di Ajang RedTalks 2026 yang saat ini tengah ramai dibahas. Tetap ikuti DKIJakarta.id untuk selalu mendapatkan berita terkini.