Key Highlights

  • Komisi VIII DPR RI menyoroti urgensi revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  • Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai memerlukan payung hukum yang lebih responsif dan koordinatif.
  • Sinergi antarlembaga menjadi fokus utama dalam menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi.

Desakan Pembaruan Regulasi

Komisi VIII DPR RI secara resmi mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya frekuensi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dalam kurun waktu terakhir.

Para anggota dewan menilai bahwa regulasi yang ada saat ini belum mampu menjawab tantangan penanggulangan bencana yang semakin kompleks. Perubahan iklim dan dinamika lingkungan membutuhkan sistem yang lebih tangguh serta mitigasi berbasis teknologi yang lebih kuat di lapangan.

Sinergi Lintas Sektor dalam Penanganan Bencana

Salah satu poin utama dalam usulan revisi ini adalah penguatan koordinasi antar-instansi terkait. Saat ini, penanganan karhutla masih sering menghadapi kendala birokrasi yang memperlambat respon cepat di lokasi kejadian. Efektivitas penanganan bencana bukan hanya soal alat pemadam, tetapi juga perlindungan terhadap pihak-pihak terdampak, seperti halnya upaya pemerintah dalam Kemenkum Perkuat Kapasitas Aparatur dalam Penanganan Tindak Pidana Kelompok Rentan yang memerlukan perlindungan khusus di situasi krisis.

Selain itu, legislatif menekankan perlunya porsi anggaran yang lebih fleksibel dan transparan dalam penggunaan dana darurat. Tanpa adanya pembaruan regulasi, respons pemerintah di tingkat daerah seringkali terkendala oleh prosedur administratif yang kaku saat situasi sedang mendesak.

?️ Share Your Opinion!

Apakah menurut Anda revisi UU Penanggulangan Bencana akan cukup efektif untuk menekan angka kebakaran hutan di Indonesia? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.

Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai kebijakan publik dan penanganan krisis nasional, tetap ikuti DKIJakarta.id.