Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana di Tengah Maraknya Karhutla

Komisi VIII DPR RI mendesak revisi UU Penanggulangan Bencana untuk mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang kian masif di berbagai daerah.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 8, 2026 schedule 2:00 PM visibility 1 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana di Tengah Maraknya Karhutla
“Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana di Tengah Maraknya Karhutla”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/2dd8a4
8 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/2dd8a4
Copied
Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana di Tengah Maraknya Karhutla
Image via Pexels - Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana di Tengah Maraknya Karhutla

Key Highlights

  • Komisi VIII DPR RI menyoroti urgensi revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  • Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai memerlukan payung hukum yang lebih responsif dan koordinatif.
  • Sinergi antarlembaga menjadi fokus utama dalam menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi.

Desakan Pembaruan Regulasi

Komisi VIII DPR RI secara resmi mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya frekuensi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dalam kurun waktu terakhir.

Para anggota dewan menilai bahwa regulasi yang ada saat ini belum mampu menjawab tantangan penanggulangan bencana yang semakin kompleks. Perubahan iklim dan dinamika lingkungan membutuhkan sistem yang lebih tangguh serta mitigasi berbasis teknologi yang lebih kuat di lapangan.

Sinergi Lintas Sektor dalam Penanganan Bencana

Salah satu poin utama dalam usulan revisi ini adalah penguatan koordinasi antar-instansi terkait. Saat ini, penanganan karhutla masih sering menghadapi kendala birokrasi yang memperlambat respon cepat di lokasi kejadian. Efektivitas penanganan bencana bukan hanya soal alat pemadam, tetapi juga perlindungan terhadap pihak-pihak terdampak, seperti halnya upaya pemerintah dalam Kemenkum Perkuat Kapasitas Aparatur dalam Penanganan Tindak Pidana Kelompok Rentan yang memerlukan perlindungan khusus di situasi krisis.

Selain itu, legislatif menekankan perlunya porsi anggaran yang lebih fleksibel dan transparan dalam penggunaan dana darurat. Tanpa adanya pembaruan regulasi, respons pemerintah di tingkat daerah seringkali terkendala oleh prosedur administratif yang kaku saat situasi sedang mendesak.

?️ Share Your Opinion!

Apakah menurut Anda revisi UU Penanggulangan Bencana akan cukup efektif untuk menekan angka kebakaran hutan di Indonesia? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.

Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai kebijakan publik dan penanganan krisis nasional, tetap ikuti DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu