Key Highlights
- Lodewyk membantah secara langsung tuduhan intervensi dalam proses pengadaan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Kesaksian disampaikan dalam agenda sidang praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka.
- Pihak kuasa hukum menekankan tidak adanya bukti keterlibatan klien mereka dalam pengaturan pemenang tender.
Klarifikasi di Ruang Sidang
Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta kembali memanas dengan kehadiran Lodewyk sebagai saksi kunci. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia secara tegas menepis isu mengenai adanya campur tangan atau arahan khusus dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lodewyk menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah. Ia menyebut tuduhan mengenai intervensi yang dilayangkan selama ini tidak memiliki dasar fakta yang kuat dan cenderung bersifat spekulatif di tengah dinamika Kemenperin Tegaskan Indonesia Harus Jadi Basis Produksi Otomotif Global, Bukan Sekadar Pasar yang sedang menjadi sorotan nasional.
Tanggapan Kuasa Hukum
Tim penasihat hukum yang mendampingi Lodewyk menyatakan bahwa klien mereka tidak memiliki kewenangan teknis dalam menentukan pemenang tender. Fokus utama dalam sidang praperadilan ini adalah meninjau kembali prosedur administrasi yang dianggap tidak sesuai oleh pihak pemohon.
Proses hukum ini menjadi krusial untuk menentukan apakah penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan MBG sudah memenuhi dua alat bukti yang sah. Hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon pada hari berikutnya.
Sambil menunggu putusan hakim yang akan menentukan kelanjutan status hukum kasus ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan melalui kanal berita resmi. Teruslah membaca DKIJakarta.id untuk informasi terbaru tentang kasus ini.