Key Highlights
- Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan uji materi pasal perzinaan dan kumpul kebo.
- Majelis hakim menyatakan pasal dalam KUHP tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak terkait.
Penolakan Gugatan oleh Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan resmi terkait permohonan uji materi terhadap pasal-pasal yang mengatur mengenai perzinaan dan hubungan tanpa ikatan pernikahan atau kerap disebut kumpul kebo. Dalam sidang pleno yang berlangsung di gedung MK, majelis hakim menegaskan bahwa permohonan para pemohon yang merupakan kelompok mahasiswa tidak dapat diterima untuk dikabulkan.
Hakim Konstitusi berpandangan bahwa norma hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah melalui proses legislasi yang panjang dan melibatkan pertimbangan mendalam mengenai nilai-nilai sosiologis serta filosofis di Indonesia. Pasal-pasal tersebut dinilai masih selaras dengan prinsip moralitas serta ketertiban umum yang dianut dalam masyarakat kita.
Landasan Hukum dan Pertimbangan MK
Pihak pemohon dalam dalilnya sempat mengusulkan perluasan tafsir terhadap pasal pidana tersebut agar mencakup ranah yang lebih luas. Namun, MK berargumen bahwa perubahan mendasar terhadap norma pidana merupakan ranah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, bukan kewenangan mutlak Mahkamah untuk melakukan perluasan yang melampaui batas kewenangannya.
Kondisi ini serupa dengan upaya penguatan integrasi sistem nasional yang terus dilakukan di berbagai sektor, seperti BNPP RI Uji Coba Sistem 'All Indonesia' di PLBN Entikong, Integrasi Layanan Perbatasan Semakin Cepat, yang menekankan pentingnya kepatuhan pada regulasi yang berlaku secara sistematis. MK menegaskan bahwa legalitas tindakan hukum harus tetap berpijak pada koridor konstitusionalitas yang jelas.
Respons Terhadap Putusan
Putusan ini menutup pintu bagi tuntutan yang sempat mencuat di ruang publik dalam beberapa bulan terakhir. Fokus pemerintah kini kembali pada penegakan aturan yang sudah ada di lapangan tanpa harus mengutak-atik esensi pasal yang sudah diputuskan konstitusionalitasnya oleh lembaga pengawal konstitusi tertinggi di tanah air ini.
Sementara masyarakat menanggapi putusan ini dengan beragam sudut pandang, stabilitas hukum tetap menjadi prioritas utama. Di tengah perkembangan zaman yang dinamis, mulai dari urusan kebijakan publik hingga pembaruan teknologi seperti Update Harga HP Huawei dan Honor 2026: Deretan Flagship Kini Semakin Terjangkau, kepastian hukum tetaplah menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar. Teruslah membaca DKIJakarta.id untuk informasi terbaru tentang ini.
?️ Share Your Opinion!
Bagaimana tanggapan Anda mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi dalam mempertahankan pasal-pasal tersebut? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.