Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan dan Kumpul Kebo
Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi terkait pasal perzinaan dan kumpul kebo dalam KUHP, menyatakan pasal tersebut tetap konstitusional.
N
News
NEWS CARD
“Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan dan Kumpul Kebo”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/fb5aa0
5 Sep 2026
Key Highlights
- Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan uji materi pasal perzinaan dan kumpul kebo.
- Majelis hakim menyatakan pasal dalam KUHP tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak terkait.
Penolakan Gugatan oleh Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan resmi terkait permohonan uji materi terhadap pasal-pasal yang mengatur mengenai perzinaan dan hubungan tanpa ikatan pernikahan atau kerap disebut kumpul kebo. Dalam sidang pleno yang berlangsung di gedung MK, majelis hakim menegaskan bahwa permohonan para pemohon yang merupakan kelompok mahasiswa tidak dapat diterima untuk dikabulkan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author