Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan dan Kumpul Kebo

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi terkait pasal perzinaan dan kumpul kebo dalam KUHP, menyatakan pasal tersebut tetap konstitusional.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 5, 2026 schedule 10:45 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan dan Kumpul Kebo
“Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan dan Kumpul Kebo”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/fb5aa0
5 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/fb5aa0
Copied
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan dan Kumpul Kebo
Image via Pexels - Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Pasal Perzinaan dan Kumpul Kebo

Key Highlights

  • Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan uji materi pasal perzinaan dan kumpul kebo.
  • Majelis hakim menyatakan pasal dalam KUHP tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  • Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak terkait.

Penolakan Gugatan oleh Majelis Hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan resmi terkait permohonan uji materi terhadap pasal-pasal yang mengatur mengenai perzinaan dan hubungan tanpa ikatan pernikahan atau kerap disebut kumpul kebo. Dalam sidang pleno yang berlangsung di gedung MK, majelis hakim menegaskan bahwa permohonan para pemohon yang merupakan kelompok mahasiswa tidak dapat diterima untuk dikabulkan.

Hakim Konstitusi berpandangan bahwa norma hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah melalui proses legislasi yang panjang dan melibatkan pertimbangan mendalam mengenai nilai-nilai sosiologis serta filosofis di Indonesia. Pasal-pasal tersebut dinilai masih selaras dengan prinsip moralitas serta ketertiban umum yang dianut dalam masyarakat kita.

Landasan Hukum dan Pertimbangan MK

Pihak pemohon dalam dalilnya sempat mengusulkan perluasan tafsir terhadap pasal pidana tersebut agar mencakup ranah yang lebih luas. Namun, MK berargumen bahwa perubahan mendasar terhadap norma pidana merupakan ranah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, bukan kewenangan mutlak Mahkamah untuk melakukan perluasan yang melampaui batas kewenangannya.

Kondisi ini serupa dengan upaya penguatan integrasi sistem nasional yang terus dilakukan di berbagai sektor, seperti BNPP RI Uji Coba Sistem 'All Indonesia' di PLBN Entikong, Integrasi Layanan Perbatasan Semakin Cepat, yang menekankan pentingnya kepatuhan pada regulasi yang berlaku secara sistematis. MK menegaskan bahwa legalitas tindakan hukum harus tetap berpijak pada koridor konstitusionalitas yang jelas.

Respons Terhadap Putusan

Putusan ini menutup pintu bagi tuntutan yang sempat mencuat di ruang publik dalam beberapa bulan terakhir. Fokus pemerintah kini kembali pada penegakan aturan yang sudah ada di lapangan tanpa harus mengutak-atik esensi pasal yang sudah diputuskan konstitusionalitasnya oleh lembaga pengawal konstitusi tertinggi di tanah air ini.

Sementara masyarakat menanggapi putusan ini dengan beragam sudut pandang, stabilitas hukum tetap menjadi prioritas utama. Di tengah perkembangan zaman yang dinamis, mulai dari urusan kebijakan publik hingga pembaruan teknologi seperti Update Harga HP Huawei dan Honor 2026: Deretan Flagship Kini Semakin Terjangkau, kepastian hukum tetaplah menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar. Teruslah membaca DKIJakarta.id untuk informasi terbaru tentang ini.

?️ Share Your Opinion!

Bagaimana tanggapan Anda mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi dalam mempertahankan pasal-pasal tersebut? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu