Key Highlights

  • Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal penghinaan lambang negara dalam KUHP baru inkonstitusional.
  • Putusan ini diambil karena norma pasal dianggap tidak memiliki definisi yang jelas dan berpotensi memicu multitafsir.
  • Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kebebasan berpendapat di ruang publik.

Perubahan Signifikan dalam KUHP

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis hakim menyatakan bahwa ancaman pidana bagi mereka yang dianggap menghina atau menyalahgunakan lambang negara dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keputusan ini didasari pada kekhawatiran bahwa pasal tersebut terlalu karet. Definisi mengenai tindakan apa yang dikategorikan sebagai penghinaan terhadap lambang negara dianggap terlalu luas sehingga memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan aturan secara sepihak.

Implikasi Hukum bagi Warga Negara

Penghapusan ancaman pidana ini disambut baik oleh berbagai kalangan praktisi hukum. Selama ini, pasal-pasal terkait lambang negara sering dikhawatirkan akan menghambat partisipasi publik dalam mengkritik kebijakan pemerintah. Fokus utama hakim konstitusi adalah memastikan bahwa setiap pasal pidana harus memenuhi asas kepastian hukum yang ketat.

Di sisi lain, pemerintah saat ini terus melakukan berbagai pembenahan regulasi di berbagai sektor, termasuk upaya efisiensi birokrasi yang tercermin dalam kebijakan seperti Presiden Prabowo Resmi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Naik. Penyesuaian hukum ini diharapkan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat di Indonesia tanpa dibayangi ketakutan akan kriminalisasi atas ekspresi warga negara.

FAQ

Apa alasan utama MK menghapus pasal tersebut?
MK menilai pasal tersebut melanggar asas kepastian hukum karena tidak adanya batasan yang jelas mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai penghinaan terhadap lambang negara.

Apakah ini berarti lambang negara tidak lagi dilindungi?
Lambang negara tetap dilindungi oleh undang-undang lain, namun MK menghapus ancaman pidana dalam KUHP baru karena dianggap tidak memenuhi standar perumusan norma pidana yang jelas dan tegas.

Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai dinamika hukum nasional, kunjungi DKIJakarta.id.