Key Highlights
- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto resmi mengajukan permohonan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara-364 kepada DPR RI.
- Kapal perang ini direncanakan untuk dihapus dari daftar aset negara karena faktor usia teknis.
- Komisi I DPR RI berkomitmen segera menindaklanjuti pengajuan tersebut sesuai mekanisme prosedur yang berlaku.
Proses Penghapusan Aset Strategis
Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan telah mengajukan surat permohonan pemindahtanganan aset milik negara berupa kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peremajaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI Angkatan Laut yang sudah tidak lagi optimal untuk kebutuhan operasional.
Pihak parlemen, melalui Komisi I DPR RI, menyatakan akan segera melakukan pendalaman terhadap berkas permohonan tersebut. Fokus utama dewan adalah memastikan seluruh prosedur pelepasan aset, terutama terkait dengan barang milik negara (BMN), dilakukan secara transparan dan memiliki payung hukum yang kuat.
Pertimbangan Teknis dan Efisiensi
Pengajuan penjualan ini dinilai sebagai langkah efisiensi anggaran negara. Biaya pemeliharaan kapal yang sudah mencapai masa pensiun operasional dianggap lebih besar dibandingkan nilai guna kapal itu sendiri saat ini. Pemerintah memastikan bahwa penggantian alutsista terus berjalan seiring dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal, sebagaimana tercermin dalam dinamika Data Terbaru: Pengangkatan ASN PPPK Dorong Signifikan Realisasi Belanja Negara yang memengaruhi pola serapan anggaran nasional.
Diskusi mengenai pemindahtanganan aset ini diharapkan tidak mengganggu kesiapsiagaan tempur TNI AL. DPR RI menekankan pentingnya verifikasi mendalam agar proses penjualan kapal tidak merugikan negara dan tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk liputan berita yang lebih detail terkait perkembangan kebijakan pertahanan nasional, kunjungi DKIJakarta.id.