Key Highlights
- Aliansi Masyarakat Pemberantasan BPK (AMPB) menyatakan kekecewaan terhadap lini masa pembahasan RUU Perampasan Aset.
- DPR menargetkan pengesahan regulasi tersebut pada Desember 2026 mendatang.
- Desakan untuk mempercepat proses legislasi terus menguat demi efektivitas pemulihan kerugian negara.
Kritik Terhadap Jangka Waktu Pembahasan
Aliansi Masyarakat Pemberantasan BPK (AMPB) memberikan tanggapan keras terkait komitmen DPR RI yang menjadwalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Desember 2026. Mereka menilai durasi tersebut tidak mencerminkan urgensi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang masif di Indonesia.
Menurut perwakilan AMPB, penundaan hingga akhir tahun 2026 dianggap sebagai langkah yang kurang responsif terhadap kebutuhan penegakan hukum saat ini. Mereka khawatir jika pengesahan terus diundur, celah bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil tindak pidana akan semakin lebar.
Urgensi Pemulihan Aset Negara
Pihak AMPB menekankan bahwa instrumen hukum perampasan aset sangat krusial sebagai efek jera bagi para koruptor. Selama ini, banyak perkara yang sulit mengungkap aliran dana hasil kejahatan karena belum adanya payung hukum yang kuat dan komprehensif terkait perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
Perdebatan mengenai regulasi ini memang sudah berlangsung cukup lama di parlemen. Di tengah dinamika politik nasional, berbagai pihak terus memantau apakah ada keterkaitan dengan isu hukum lainnya, seperti yang baru-baru ini mencuat dalam kasus Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah Angkat Bicara Terkait Temuan Emas 100 Kg. Sinergi antar lembaga dalam memitigasi penyalahgunaan aset ilegal menjadi poin utama yang disoroti publik.
FAQ
Apa alasan utama AMPB mengkritik jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset?
AMPB menilai target Desember 2026 terlalu lambat dan dianggap tidak menunjukkan urgensi serius dalam menutup ruang gerak pelaku tindak pidana ekonomi dan korupsi.
Mengapa RUU Perampasan Aset dinilai penting bagi penegakan hukum?
RUU ini dianggap penting karena memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan secara lebih efektif, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, sehingga meminimalisir potensi pelarian aset.
Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai isu ini, kunjungi DKIJakarta.id.