Arab Saudi Terapkan Denda Hingga Rp480 Juta bagi Biro Umrah yang Lalai Laporkan Jemaah Overstay
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan denda hingga Rp480 juta bagi biro umrah yang gagal melaporkan jemaah yang melebihi izin tinggal atau overstay.
N
News
NEWS CARD
“Arab Saudi Terapkan Denda Hingga Rp480 Juta bagi Biro Umrah yang Lalai Laporkan Jemaah Overstay”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/c1d7f6
7 Aug 2026
Key Highlights
- Otoritas Arab Saudi resmi memberlakukan denda administratif hingga 120.000 Riyal atau setara Rp480 juta bagi biro travel yang tidak melapor jemaah overstay.
- Aturan ini ditegakkan untuk memperketat pengawasan terhadap masa berlaku visa kunjungan jemaah dari luar negeri.
- Pihak penyelenggara perjalanan kini memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan kepulangan jemaah tepat waktu.
Perketat Aturan Keimigrasian
Pemerintah Arab Saudi kini mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan para penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Setiap biro perjalanan yang terbukti lalai dalam melaporkan jemaah yang tidak kembali ke negara asal sesuai durasi visa atau mengalami overstay akan dikenakan sanksi denda yang signifikan. Nilai denda tersebut mencapai 120.000 Riyal, atau jika dikonversi ke mata uang rupiah saat ini, setara dengan angka Rp480 juta per kasus.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author