Aturan Baru Muktamar NU: Calon Ketum PBNU Wajib 'Rehat' dari Jabatan Politik Selama Setahun
PBNU menetapkan aturan masa iddah bagi calon Ketua Umum yang aktif di politik. Mereka wajib mundur atau cuti dari jabatan politik minimal satu tahun.
N
News
NEWS CARD
“Aturan Baru Muktamar NU: Calon Ketum PBNU Wajib 'Rehat' dari Jabatan Politik Selama Setahun”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/ccf992
5 Nov 2026
Key Highlights
- PBNU resmi menetapkan masa iddah jabatan politik selama satu tahun bagi kandidat Ketua Umum.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga marwah organisasi agar tetap netral dan independen.
- Aturan ini berlaku sebagai syarat mutlak bagi siapa pun yang akan maju dalam bursa kepemimpinan.
Memperkuat Independensi Organisasi Keagamaan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengambil langkah signifikan dalam menjaga marwah organisasi dengan menetapkan aturan ketat terkait jabatan politik. Dalam mekanisme pemilihan ketua umum, calon yang memiliki posisi di partai politik atau jabatan publik kini diwajibkan menjalani masa jeda atau 'masa iddah' selama satu tahun.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author