Aturan Baru Pemilihan Ketum PBNU: Calon Wajib Kantongi Restu Tertulis Rais 'Aam
Pemilihan Ketua Umum PBNU kini mensyaratkan restu tertulis dari Rais 'Aam sebelum diproses oleh tim AHWA. Simak detail kebijakan terbaru organisasi ini.
N
News
NEWS CARD
“Aturan Baru Pemilihan Ketum PBNU: Calon Wajib Kantongi Restu Tertulis Rais 'Aam”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/39a51e
4 Nov 2026
Key Highlights
- Calon Ketua Umum PBNU kini diwajibkan memiliki izin tertulis dari Rais 'Aam.
- Proses seleksi melibatkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang krusial.
- Langkah ini diambil untuk memperkuat integritas kepemimpinan organisasi di tingkat nasional.
Transformasi Mekanisme Kepemimpinan
PBNU mulai menerapkan protokol ketat terkait pemilihan Ketua Umum. Setiap calon yang ingin maju dalam kontestasi organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini harus mengantongi restu tertulis dari Rais 'Aam. Kebijakan ini diberlakukan sebelum nama kandidat diserahkan kepada tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author