Punya Rumah Disewakan? Pahami Aturan Pajak Terbaru Agar Tak Kena Denda
Simak panduan lengkap mengenai kewajiban pajak bagi pemilik rumah yang menyewakan propertinya agar terhindar dari denda dan masalah hukum.
N
News
NEWS CARD
“Punya Rumah Disewakan? Pahami Aturan Pajak Terbaru Agar Tak Kena Denda”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/2f92bb
7 Oct 2026
Key Highlights
- Pajak sewa properti masuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10 persen.
- Pemilik wajib menyetorkan pajak sendiri atau melalui pemotong pajak jika penyewa adalah badan usaha.
- Kepatuhan pajak mencegah risiko denda administrasi di masa depan.
Memahami Kewajiban Pajak Sewa Properti
Banyak pemilik rumah sering kali abai terhadap kewajiban pajak saat menyewakan aset properti mereka. Padahal, pendapatan dari sewa rumah atau tanah dikategorikan sebagai objek pajak yang wajib dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author