Punya Rumah Disewakan? Pahami Aturan Pajak Terbaru Agar Tak Kena Denda

Simak panduan lengkap mengenai kewajiban pajak bagi pemilik rumah yang menyewakan propertinya agar terhindar dari denda dan masalah hukum.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 7, 2026 schedule 12:00 PM visibility 1 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Punya Rumah Disewakan? Pahami Aturan Pajak Terbaru Agar Tak Kena Denda
“Punya Rumah Disewakan? Pahami Aturan Pajak Terbaru Agar Tak Kena Denda”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/2f92bb
7 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/2f92bb
Copied
Punya Rumah Disewakan? Pahami Aturan Pajak Terbaru Agar Tak Kena Denda
Image via Pexels - Punya Rumah Disewakan? Pahami Aturan Pajak Terbaru Agar Tak Kena Denda

Key Highlights

  • Pajak sewa properti masuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10 persen.
  • Pemilik wajib menyetorkan pajak sendiri atau melalui pemotong pajak jika penyewa adalah badan usaha.
  • Kepatuhan pajak mencegah risiko denda administrasi di masa depan.

Memahami Kewajiban Pajak Sewa Properti

Banyak pemilik rumah sering kali abai terhadap kewajiban pajak saat menyewakan aset properti mereka. Padahal, pendapatan dari sewa rumah atau tanah dikategorikan sebagai objek pajak yang wajib dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Pendapatan ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh. Tarif yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Angka ini mencakup semua biaya yang dibayarkan penyewa, termasuk biaya perawatan, fasilitas, dan biaya keamanan.

Mekanisme Pelaporan bagi Pemilik Rumah

Jika penyewa merupakan penyewa perorangan, pemilik rumah memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan sendiri. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform resmi Direktorat Jenderal Pajak secara daring.

Situasi berbeda terjadi jika properti disewakan kepada badan usaha atau instansi pemerintah. Dalam kondisi tersebut, pihak penyewa bertindak sebagai pemotong pajak. Mereka berkewajiban memotong PPh 10 persen, menyetorkannya ke kas negara, serta memberikan bukti potong kepada pemilik rumah sebagai dokumen pendukung dalam SPT Tahunan.

Risiko Mengabaikan Kewajiban Pajak

Ketidakpatuhan dalam melaporkan pendapatan sewa dapat berujung pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda hingga bunga sesuai ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Data transaksi perbankan kini semakin terintegrasi, memudahkan otoritas untuk melacak aliran pendapatan yang tidak dilaporkan dengan benar.

Sembari mengurus kewajiban finansial properti Anda, pastikan juga untuk tetap memantau perkembangan situasi terkini di lapangan. Beberapa isu publik mungkin memiliki dampak tidak langsung pada sektor properti, seperti yang terlihat dalam Kepulan Asap di Bandara Ngurah Rai Sempat Gegerkan Penumpang, Operasional Dipastikan Normal yang mempengaruhi mobilitas wisatawan penyewa hunian jangka pendek.

FAQ

Apakah biaya servis (service charge) di apartemen termasuk objek pajak?
Ya, seluruh biaya yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik terkait penyewaan properti, termasuk biaya servis, masuk dalam dasar pengenaan pajak 10 persen.

Bagaimana jika saya menyewakan rumah di bawah harga pasar?
Pajak tetap dihitung berdasarkan nilai bruto sewa yang disepakati dalam kontrak, namun Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menetapkan nilai sewa pasar jika transaksi dianggap tidak wajar.

Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai regulasi dan ekonomi, kunjungi DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu