Tragedi Kemanusiaan di Jambi: Ayah Kandung Jual Bayi Delapan Bulan ke Warga Pedalaman

Seorang pria di Jambi ditangkap polisi karena menjual bayinya sendiri yang berusia delapan bulan kepada warga suku pedalaman dengan motif ekonomi.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Aug 16, 2026 schedule 12:00 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Tragedi Kemanusiaan di Jambi: Ayah Kandung Jual Bayi Delapan Bulan ke Warga Pedalaman
“Tragedi Kemanusiaan di Jambi: Ayah Kandung Jual Bayi Delapan Bulan ke Warga Pedalaman”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/4b4943
16 Aug 2026
https://www.dkijakarta.id/s/4b4943
Copied
Tragedi Kemanusiaan di Jambi: Ayah Kandung Jual Bayi Delapan Bulan ke Warga Pedalaman
Image via Pexels - Tragedi Kemanusiaan di Jambi: Ayah Kandung Jual Bayi Delapan Bulan ke Warga Pedalaman

Key Highlights

  • Seorang pria berinisial ES ditangkap kepolisian Jambi setelah terbukti menjual bayi kandungnya yang berusia delapan bulan.
  • Transaksi ilegal dilakukan dengan warga di kawasan pedalaman dengan imbalan uang jutaan rupiah.
  • Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kronologi Penangkapan

Penyidik dari Polres Jambi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial ES sebagai tersangka utama dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini terbongkar setelah laporan masyarakat mengenai hilangnya seorang bayi dari pengasuhan orang tuanya. Hasil investigasi kepolisian mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa bayi tersebut sengaja dijual oleh ayah kandungnya sendiri.

Proses transaksi berlangsung di wilayah terpencil di mana tersangka menyerahkan bayi berusia delapan bulan tersebut kepada warga suku pedalaman. Uang hasil penjualan tersebut diakui tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Pihak kepolisian saat ini telah berhasil mengamankan sang bayi dan memastikan kondisinya dalam keadaan sehat di bawah pengawasan dinas sosial.

Langkah Hukum dan Perlindungan Anak

Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aparat kepolisian menegaskan bahwa tindakan menjual anak kandung merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap perlindungan anak di lingkungan terkecil. Kasus serupa mengenai tindak kriminalitas sering kali menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum, sebagaimana upaya ketegasan dalam Modus Kencan Lewat MiChat, Pria di Banyumas Perkosa dan Rampok Teman Kencannya yang juga sedang ditangani pihak berwenang dengan prosedur hukum yang ketat.

FAQ

Apa ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan anak?
Pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Bagaimana kondisi terkini bayi tersebut?
Bayi tersebut telah diselamatkan oleh pihak kepolisian dan kini berada dalam pendampingan lembaga terkait untuk mendapatkan perlindungan serta perawatan medis yang layak.

Ikuti DKIJakarta News untuk selalu mendapatkan berita terkini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu