Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino Batam dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Bareskrim Polri resmi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap bos kasino di Batam terkait jaringan perjudian daring berskala besar.
N
News
NEWS CARD
“Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino Batam dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/0605ea
2 Nov 2026
Key Highlights
- Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tersangka utama kasus kasino Batam dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Langkah hukum ini diambil untuk melacak aset dan aliran dana yang diduga berasal dari praktik perjudian ilegal.
- Pihak kepolisian berkomitmen membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya guna memutus mata rantai tindak kejahatan tersebut.
Pengembangan Kasus Perjudian di Batam
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman intensif terhadap operasional kasino di Batam yang diduga melanggar hukum. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik memutuskan untuk menerapkan pasal berlapis kepada tersangka utama, termasuk pasal terkait pencucian uang.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author