Analisis Batas Kewenangan Hakim dalam Praperadilan Febrie Ardiansyah: Apa yang Sebenarnya Diuji?
Pakar hukum menyoroti batas kewenangan hakim dalam memproses permohonan praperadilan terkait Febrie Ardiansyah. Simak analisis mendalam mengenai substansinya.
N
News
NEWS CARD
“Analisis Batas Kewenangan Hakim dalam Praperadilan Febrie Ardiansyah: Apa yang Sebenarnya Diuji?”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/f5cb53
9 Oct 2026
Key Highlights
- Praperadilan terbatas pada keabsahan formal tindakan hukum, bukan pada pokok perkara atau pembuktian tindak pidana.
- Hakim wajib mematuhi batasan hukum acara pidana guna menghindari tumpang tindih kewenangan dengan pengadilan pokok.
- Objektivitas menjadi kunci agar proses hukum tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.
Memahami Batas Kewenangan dalam Praperadilan
Langkah hukum melalui praperadilan terhadap penetapan status atau tindakan aparat penegak hukum menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana hakim dapat menguji prosedur yang dilakukan oleh instansi seperti Kejaksaan Agung dalam perkara yang melibatkan Febrie Ardiansyah. Secara normatif, Pasal 77 KUHAP telah menetapkan ruang lingkup praperadilan yang sangat spesifik.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author