Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp3,4 Miliar
Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 2,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,4 miliar di wilayah pengawasan distribusi darat.
N
News
NEWS CARD
“Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp3,4 Miliar”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/45a6bb
10 Aug 2026
Key Highlights
- Penyitaan dilakukan terhadap 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi.
- Total nilai barang bukti mencapai Rp3,4 miliar dengan potensi kerugian negara yang signifikan.
- Operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif penegakan hukum terhadap distribusi barang kena cukai ilegal.
Penggagalan Penyelundupan Rokok Skala Besar
Aparat Bea Cukai baru saja mencatatkan keberhasilan dalam operasi pengawasan barang kena cukai. Sebanyak 2,2 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan sebelum mencapai pasar gelap di berbagai wilayah. Tindakan tegas ini diambil untuk menekan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi kewajiban fiskal negara.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author