Dinamika RUU Perampasan Aset: Antara Harapan Pemberantasan Korupsi dan Tantangan Implementasi
RUU Perampasan Aset kini menjadi sorotan publik terkait efektivitasnya dalam memberantas korupsi dan implikasi hukum bagi aset tindak pidana di Indonesia.
N
News
NEWS CARD
“Dinamika RUU Perampasan Aset: Antara Harapan Pemberantasan Korupsi dan Tantangan Implementasi”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/068a00
8 Nov 2026
Key Highlights
- RUU Perampasan Aset bertujuan mempermudah penyitaan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana pokok.
- Diskusi publik menyoroti perlunya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
- Proses legislasi masih menghadapi tantangan untuk mendapatkan konsensus di tingkat parlemen.
Memahami Urgensi RUU Perampasan Aset
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di pusat perhatian publik. Instrumen hukum ini dipandang sebagai solusi strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi dan korupsi. Mekanisme non-conviction based asset forfeiture memungkinkan negara mengambil alih harta yang terbukti diperoleh secara ilegal meskipun pemiliknya belum diputus bersalah dalam perkara pidana.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author