Dua Residivis Kembali Berulah: Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar
Polisi mengungkap sindikat uang palsu senilai Rp 36 miliar yang diotaki dua residivis. Uang tersebut rencananya diedarkan jelang akhir tahun.
N
News
NEWS CARD
“Dua Residivis Kembali Berulah: Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/fe1e54
12 Oct 2026
Key Highlights
- Polisi menyita uang palsu dalam pecahan rupiah senilai Rp 36 miliar dari tangan dua orang residivis.
- Tersangka menggunakan mesin cetak canggih untuk memproduksi uang palsu dengan tingkat kemiripan yang tinggi.
- Penyelidikan mendalam dilakukan untuk melacak jaringan pengedar yang lebih luas guna mencegah peredaran di masyarakat.
Aksi Berulang Mantan Narapidana
Dunia kriminal kembali diguncang oleh keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap sindikat pencetakan uang palsu dalam skala besar. Dua orang residivis ditangkap setelah kedapatan mengoperasikan fasilitas produksi uang tiruan dengan total nilai nominal mencapai Rp 36 miliar. Aksi ini tergolong nekat karena keduanya merupakan pemain lama yang pernah mendekam di penjara atas kasus serupa.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author