Dua Residivis Kembali Berulah: Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar

Polisi mengungkap sindikat uang palsu senilai Rp 36 miliar yang diotaki dua residivis. Uang tersebut rencananya diedarkan jelang akhir tahun.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 12, 2026 schedule 5:15 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Dua Residivis Kembali Berulah: Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar
“Dua Residivis Kembali Berulah: Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/fe1e54
12 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/fe1e54
Copied
Dua Residivis Kembali Berulah: Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar
Image via Pexels - Dua Residivis Kembali Berulah: Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar

Key Highlights

  • Polisi menyita uang palsu dalam pecahan rupiah senilai Rp 36 miliar dari tangan dua orang residivis.
  • Tersangka menggunakan mesin cetak canggih untuk memproduksi uang palsu dengan tingkat kemiripan yang tinggi.
  • Penyelidikan mendalam dilakukan untuk melacak jaringan pengedar yang lebih luas guna mencegah peredaran di masyarakat.

Aksi Berulang Mantan Narapidana

Dunia kriminal kembali diguncang oleh keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap sindikat pencetakan uang palsu dalam skala besar. Dua orang residivis ditangkap setelah kedapatan mengoperasikan fasilitas produksi uang tiruan dengan total nilai nominal mencapai Rp 36 miliar. Aksi ini tergolong nekat karena keduanya merupakan pemain lama yang pernah mendekam di penjara atas kasus serupa.

Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang sering tertutup rapat. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa pekan, petugas segera menggerebek lokasi dan menemukan tumpukan uang kertas siap edar. Selain barang bukti uang, polisi juga mengamankan berbagai peralatan pendukung seperti mesin cetak offset dan tinta khusus.

? Did You Know? Uang rupiah asli memiliki fitur keamanan seperti tanda air (watermark) dan benang pengaman yang sangat sulit ditiru oleh mesin cetak konvensional.

Modus Operandi dan Jaringan Pengedaran

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan teknologi cetak modern agar uang palsu tersebut terlihat seperti uang asli saat disentuh atau diterawang. Uang yang diproduksi didominasi oleh pecahan Rp 100 ribu, yang selama ini memang paling banyak dipalsukan untuk transaksi di pasar gelap maupun toko ritel tertentu. Mereka diduga kuat memiliki jaringan yang siap menampung uang tersebut untuk disebarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Kondisi keamanan ekonomi memang menjadi perhatian utama pihak berwajib, terutama di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas yang melibatkan aset negara. Di tengah pengusutan kasus ini, publik juga diminta untuk selalu mencermati dampak dari krisis lingkungan yang bisa saja memicu kerawanan sosial di beberapa daerah. Aparat penegak hukum memastikan akan menjerat para pelaku dengan undang-undang pemberantasan mata uang palsu dengan ancaman hukuman penjara yang maksimal.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami apakah ada aktor intelektual lain di balik aksi dua residivis ini. Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang guna memastikan keaslian uang saat bertransaksi. Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai kasus ini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu