Gus Alex Didakwa Rugikan Negara Rp 93,6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Gus Alex menghadapi dakwaan hukum atas dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara sebesar Rp 93,6 miliar. Kasus ini kini bergulir di persidangan.
N
News
NEWS CARD
“Gus Alex Didakwa Rugikan Negara Rp 93,6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/0133aa
31 Aug 2026
Key Highlights
- Terdakwa Gus Alex didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 93,6 miliar dalam pengaturan kuota haji.
- Jaksa penuntut umum membeberkan modus operandi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang.
- Proses persidangan masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci.
Detail Dakwaan Jaksa Terhadap Gus Alex
Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Gus Alex kini memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan nominal mencapai Rp 93,6 miliar.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author