Habiburokhman Ingatkan UU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik

Habiburokhman menekankan perlunya kehati-hatian dalam pembahasan UU Perampasan Aset agar tidak menjadi instrumen politisasi kekuasaan di masa depan.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Nov 8, 2026 schedule 11:45 AM visibility 1 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Habiburokhman Ingatkan UU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik
“Habiburokhman Ingatkan UU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/370f95
8 Nov 2026
https://www.dkijakarta.id/s/370f95
Copied
Habiburokhman Ingatkan UU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik
Image via Pexels - Habiburokhman Ingatkan UU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik

Key Highlights

  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti urgensi kehati-hatian dalam perumusan UU Perampasan Aset.
  • Regulasi ini diharapkan fokus pada pemulihan kerugian negara, bukan sebagai instrumen pembersihan lawan politik.
  • DPR berkomitmen memastikan setiap pasal memiliki mekanisme kontrol yang ketat dan transparan.

Menakar Urgensi dan Risiko UU Perampasan Aset

Wacana mengenai Undang-Undang Perampasan Aset terus bergulir di parlemen. Habiburokhman menegaskan bahwa substansi dari aturan ini harus benar-benar berfokus pada pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara. Pihaknya berupaya keras memastikan tidak ada celah yang memungkinkan hukum dijadikan senjata untuk menekan pihak-pihak tertentu demi kepentingan praktis.

Perdebatan mengenai efektivitas undang-undang ini sering kali bersinggungan dengan kekhawatiran masyarakat akan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, diskusi di tingkat komisi berjalan cukup dinamis dengan melibatkan berbagai pakar hukum. Tujuannya adalah menciptakan payung hukum yang kuat namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

? Did You Know? RUU Perampasan Aset merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat instrumen hukum dalam memitigasi pencucian uang dan tindak pidana korupsi yang terorganisir di Indonesia.

Menjaga Integritas Penegakan Hukum

Pengawasan terhadap jalannya proses legislasi ini menjadi prioritas Komisi III DPR RI. Integritas penegak hukum dalam melaksanakan aturan tersebut nantinya akan menjadi kunci utama keberhasilan regulasi. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi di berbagai sektor, termasuk penanganan kasus-kasus sensitif yang melibatkan oknum yang memanfaatkan celah hukum, seperti yang pernah terjadi pada kasus Modus Penipuan Oknum Mengaku Polisi, Janjikan Kerja di Polres Hingga Kerugian Jutaan Rupiah.

Proses harmonisasi aturan terus berjalan dengan memperhatikan masukan dari elemen masyarakat sipil. Legislatif tidak ingin terburu-buru dalam mengesahkan aturan yang memiliki implikasi besar terhadap tatanan hukum nasional. Fokus utamanya tetap pada penguatan instrumen pemberantasan korupsi yang bersih dan akuntabel.

Perkembangan mengenai pembicaraan RUU ini akan terus diperbarui melalui platform kami. Ikuti DKIJakarta News untuk selalu mendapatkan berita terkini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu