Vonis Bebas Hakim di Gowa: Pria Tertuduh Pencurian Tanah Timbunan Akhirnya Lolos dari Jeratan Hukum
Seorang pria di Gowa resmi divonis bebas oleh hakim setelah dituduh melakukan pencurian tanah timbunan dalam sengketa lahan yang sempat bergulir lama.
N
News
NEWS CARD
“Vonis Bebas Hakim di Gowa: Pria Tertuduh Pencurian Tanah Timbunan Akhirnya Lolos dari Jeratan Hukum”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/7f26f7
27 Oct 2026
Key Highlights
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Gowa membebaskan terdakwa dari segala tuntutan terkait dugaan pencurian tanah timbunan.
- Keputusan ini diambil setelah alat bukti yang dihadirkan di persidangan dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan tindak pidana.
- Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena polemik kepemilikan lahan yang kompleks di wilayah tersebut.
Perjalanan Kasus hingga Putusan Sidang
Dunia peradilan di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Gowa menjatuhkan vonis bebas terhadap seorang pria yang sebelumnya didakwa melakukan pencurian tanah timbunan. Terdakwa yang sempat terjerat masalah hukum selama berbulan-bulan ini akhirnya dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author