Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, resmi divonis tiga tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus perintangan penyidikan Brigadir J.
N
News
NEWS CARD
“Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perintangan Penyidikan”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/767eec
11 Aug 2026
Key Highlights
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan.
- Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
- Vonis tersebut mencakup pidana denda sebesar Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis Resmi Hakim untuk Hendra Kurniawan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan. Hakim menyatakan bahwa Hendra terbukti bersalah dalam upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author