Imigrasi Denpasar Buru WN Amerika yang Promosikan Penjualan Lahan 54 Are di Kintamani
Imigrasi Denpasar menyelidiki viralnya promosi lahan seluas 54 are di Kintamani oleh WN Amerika Serikat yang diduga melanggar aturan izin tinggal.
N
News
NEWS CARD
“Imigrasi Denpasar Buru WN Amerika yang Promosikan Penjualan Lahan 54 Are di Kintamani”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/ec6fd7
9 Aug 2026
Key Highlights
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sedang melacak keberadaan seorang warga negara Amerika Serikat.
- Penyelidikan dilakukan terkait unggahan promosi penjualan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Bangli.
- Otoritas akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap izin tinggal dan aktivitas komersial.
Penyelidikan Resmi Terhadap Aktivitas WNA
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kini tengah melakukan pendalaman terkait aksi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang mempromosikan lahan di media sosial. Lahan seluas 54 are yang terletak di Kintamani tersebut dipasarkan secara terbuka, memicu perhatian serius dari pihak berwenang mengingat ketatnya regulasi mengenai kepemilikan dan transaksi properti oleh orang asing di Indonesia.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author