Kasus Sindikat Love Scamming: 46 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Penyidik Polda Jatim melimpahkan 46 tersangka sindikat love scamming internasional ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
N
News
NEWS CARD
“Kasus Sindikat Love Scamming: 46 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Surabaya”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/bb44ee
4 Oct 2026
Key Highlights
- Sebanyak 46 tersangka kasus penipuan daring atau love scamming resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
- Para tersangka diduga menjalankan operasi penipuan dengan target warga negara asing melalui aplikasi kencan.
- Proses hukum kini memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka untuk persiapan persidangan.
Detail Pelimpahan Tahap Dua
Pihak kepolisian telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap 46 tersangka sindikat kejahatan siber yang marak beroperasi di wilayah Jawa Timur. Seluruh tersangka kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Surabaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author