Polemik Ruko STC: Kemendagri Tegaskan HGB Tidak Bisa Diperpanjang, DPRD Beri Dukungan
Kemendagri pastikan HGB Ruko STC tidak bisa diperpanjang. DPRD dukung langkah Pemko terkait penataan aset daerah demi kepastian hukum di Jakarta.
N
News
NEWS CARD
“Polemik Ruko STC: Kemendagri Tegaskan HGB Tidak Bisa Diperpanjang, DPRD Beri Dukungan”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/0f1943
24 Aug 2026
Key Highlights
- Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan tegas terkait status lahan Ruko STC.
- Hak Guna Bangunan (HGB) dinyatakan tidak dapat diperpanjang sesuai regulasi aset negara.
- DPRD memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kota untuk segera melakukan langkah penataan aset.
Kejelasan Status Hukum Lahan
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberikan kepastian mengenai status lahan yang ditempati oleh Ruko STC. Berdasarkan hasil kajian mendalam, pihak kementerian menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author