Peradi Tegaskan Pro Bono Advokat Bukan Tanggung Jawab Negara, Murni Inisiatif Profesi

Peradi tegaskan layanan pro bono bagi masyarakat kurang mampu adalah tanggung jawab moral advokat, bukan didanai anggaran negara.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Aug 25, 2026 schedule 1:45 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Peradi Tegaskan Pro Bono Advokat Bukan Tanggung Jawab Negara, Murni Inisiatif Profesi
“Peradi Tegaskan Pro Bono Advokat Bukan Tanggung Jawab Negara, Murni Inisiatif Profesi”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/5fa5bb
25 Aug 2026
https://www.dkijakarta.id/s/5fa5bb
Copied
Peradi Tegaskan Pro Bono Advokat Bukan Tanggung Jawab Negara, Murni Inisiatif Profesi
Image via Pexels - Peradi Tegaskan Pro Bono Advokat Bukan Tanggung Jawab Negara, Murni Inisiatif Profesi

Key Highlights

  • Peradi menegaskan bahwa bantuan hukum pro bono dilakukan secara mandiri oleh advokat.
  • Tidak ada alokasi anggaran negara yang membiayai layanan hukum cuma-cuma dari sektor privat.
  • Layanan pro bono merupakan bentuk kewajiban profesi demi memastikan akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Kedudukan Pro Bono dalam Dunia Advokasi

Organisasi advokat menekankan kembali posisi krusial layanan hukum cuma-cuma atau pro bono di Indonesia. Program ini berdiri sepenuhnya di atas inisiatif dan kesadaran setiap individu advokat untuk membantu masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi agar mendapatkan hak pembelaan hukum yang setara di muka pengadilan.

Sering muncul kesalahpahaman di masyarakat yang mengira bahwa bantuan hukum gratis merupakan program yang dibiayai oleh APBN. Faktanya, kegiatan ini merupakan dedikasi profesi advokat yang menjalankan fungsi sosial sebagai penegak hukum, tanpa dukungan finansial dari pemerintah atau negara.

? Did You Know? Kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa profesi ini memiliki fungsi sosial yang harus dijalankan.

Memahami Tanggung Jawab Profesi

Pihak organisasi menegaskan bahwa advokat bukan sekadar profesi komersial yang berorientasi pada keuntungan. Pemberian bantuan hukum bagi pihak yang terpinggirkan adalah elemen fundamental yang menjaga martabat profesi di mata hukum. Komitmen ini tetap dijaga meskipun banyak tantangan operasional yang harus dihadapi oleh para praktisi di lapangan.

Sistem hukum yang adil memang membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Di tengah dinamika kebijakan nasional, seperti Pemerintah Resmi Sesuaikan Tarif Layanan Keimigrasian: Naturalisasi dan Status WNI Kini Lebih Mahal, akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin tetap menjadi prioritas utama bagi para advokat yang menjunjung tinggi sumpah profesinya.

Selain menjalankan fungsi pro bono, para penegak hukum juga terus memantau stabilitas ekonomi yang berdampak pada kebijakan publik, termasuk isu yang sempat disorot mengenai Airlangga Hartarto: Keputusan BI Tahan Suku Bunga di 5,75% Jadi Angin Segar Kredit Perbankan. Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai perkembangan kebijakan hukum dan ekonomi, kunjungi DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu