Peradi Tegaskan Pro Bono Advokat Bukan Tanggung Jawab Negara, Murni Inisiatif Profesi
Peradi tegaskan layanan pro bono bagi masyarakat kurang mampu adalah tanggung jawab moral advokat, bukan didanai anggaran negara.
N
News
NEWS CARD
“Peradi Tegaskan Pro Bono Advokat Bukan Tanggung Jawab Negara, Murni Inisiatif Profesi”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/5fa5bb
25 Aug 2026
Key Highlights
- Peradi menegaskan bahwa bantuan hukum pro bono dilakukan secara mandiri oleh advokat.
- Tidak ada alokasi anggaran negara yang membiayai layanan hukum cuma-cuma dari sektor privat.
- Layanan pro bono merupakan bentuk kewajiban profesi demi memastikan akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Kedudukan Pro Bono dalam Dunia Advokasi
Organisasi advokat menekankan kembali posisi krusial layanan hukum cuma-cuma atau pro bono di Indonesia. Program ini berdiri sepenuhnya di atas inisiatif dan kesadaran setiap individu advokat untuk membantu masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi agar mendapatkan hak pembelaan hukum yang setara di muka pengadilan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author