Tegas, Kemenhut Beri Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 6 perusahaan akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan. Simak detailnya.
N
News
NEWS CARD
“Tegas, Kemenhut Beri Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/59413f
16 Oct 2026
Key Highlights
- Kementerian Kehutanan menetapkan sanksi administratif bagi enam perusahaan yang terbukti lalai dalam menjaga lahan konsesi.
- Sanksi diberikan setelah ditemukannya titik api atau hotspot di area operasional perusahaan di Kalimantan.
- Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri untuk memperketat sistem pencegahan kebakaran di lahan mereka.
Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap Pelanggar Lingkungan
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan yang beroperasi di Kalimantan. Keputusan ini diambil menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di dalam area konsesi masing-masing perusahaan tersebut.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author