Dorong Industri Kreatif, Pemprov DKI Berikan Keringanan PBJT 50 Persen untuk Produsen Film
Pemerintah memberikan keringanan pajak PBJT sebesar 50 persen bagi produsen film nasional sebagai bentuk dukungan nyata terhadap industri kreatif lokal.
N
News
NEWS CARD
“Dorong Industri Kreatif, Pemprov DKI Berikan Keringanan PBJT 50 Persen untuk Produsen Film”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/38a8c4
20 Sep 2026
Key Highlights
- Pemerintah memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen bagi para pelaku industri film nasional.
- Kebijakan ini bertujuan untuk menstimulasi produktivitas serta menurunkan biaya produksi di tengah persaingan industri kreatif yang ketat.
- Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar untuk menguatkan posisi sineas lokal dalam pasar hiburan tanah air.
Stimulus Strategis bagi Sineas Lokal
Pemerintah secara resmi mengimplementasikan kebijakan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen yang menyasar para produsen film nasional. Keputusan ini diambil sebagai respon terhadap tantangan operasional yang dihadapi pelaku industri kreatif pasca-pandemi, di mana biaya produksi terus mengalami fluktuasi.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author