Ketua Komisi VIII DPR RI Soroti Skema 60:40 Biaya Haji 2027, Nilai Berisiko bagi Keuangan Haji
Komisi VIII DPR RI peringatkan risiko skema 60:40 biaya haji 2027 terhadap stabilitas keuangan jemaah dan keberlanjutan dana kelolaan haji di masa depan.
N
News
NEWS CARD
“Ketua Komisi VIII DPR RI Soroti Skema 60:40 Biaya Haji 2027, Nilai Berisiko bagi Keuangan Haji”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/83403d
6 Oct 2026
Key Highlights
- Ketua Komisi VIII DPR RI menilai skema pembagian biaya 60:40 berpotensi mengancam stabilitas jangka panjang keuangan haji.
- Pemerintah didesak mengkaji ulang rasionalisasi biaya agar beban jemaah tidak mengalami lonjakan drastis.
- Keberlanjutan dana kelolaan haji menjadi prioritas utama untuk menjamin hak calon jemaah masa depan.
Kritik Atas Rasionalisasi Biaya Haji
Komisi VIII DPR RI secara tegas menyampaikan keberatannya terhadap wacana penerapan skema pembagian biaya haji 60:40 yang direncanakan untuk tahun 2027. Skema ini mengasumsikan porsi biaya sebesar 60 persen ditanggung oleh jemaah, sementara 40 persen sisanya diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author