Komisi III DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2024
Komisi III DPR RI berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset sebelum akhir tahun 2024 sebagai langkah serius memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
N
News
NEWS CARD
“Komisi III DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2024”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/d9a418
17 Oct 2026
Key Highlights
- Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset masuk dalam prioritas legislasi untuk diselesaikan tahun ini.
- Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum utama dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
- Proses harmonisasi dan pembahasan intensif terus dikebut bersama pemerintah guna mencapai konsensus nasional.
Komitmen Legislatif Terhadap Regulasi Perampasan Aset
Komisi III DPR RI menegaskan keseriusannya dalam merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan mendesak akan payung hukum yang lebih efektif dalam memulihkan keuangan negara yang hilang akibat tindak pidana.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author