Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Dirut PGN, Hendi Prio Santoso, atas kasus korupsi yang merugikan negara.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 5, 2026 schedule 2:45 PM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
“Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/303a7e
5 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/303a7e
Copied
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Image via Pexels - Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Key Highlights

  • Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hendi Prio Santoso.
  • Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
  • Putusan ini mencakup kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Vonis Resmi Pengadilan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah membacakan putusan perkara korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara.

Hendi Prio Santoso dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun penjara. Hakim juga menetapkan denda serta perintah membayar uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya selama menjabat di sektor energi tersebut.

Rincian Kasus dan Pertimbangan Hakim

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum memaparkan serangkaian bukti mengenai penyimpangan prosedur yang dilakukan terdakwa. Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memberikan dampak finansial yang signifikan bagi perusahaan pelat merah tersebut.

? Did You Know? PT Perusahaan Gas Negara (PGN) merupakan badan usaha milik negara yang berperan vital dalam infrastruktur distribusi gas bumi di Indonesia sejak tahun 1965.

Putusan ini menjadi perhatian serius bagi sektor korporasi negara dalam menjaga integritas dan transparansi. Kasus-kasus penegakan hukum di Indonesia tidak hanya terjadi di sektor energi, tetapi juga mencakup berbagai bidang lain seperti pengawasan barang masuk di pelabuhan yang melibatkan aksi penyelundupan komoditas ilegal.

Hingga saat ini, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan pasca pembacaan vonis. Seluruh proses persidangan ini berjalan dengan pengawasan ketat dari publik untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai perkembangan hukum terkini, kunjungi DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu