Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Dirut PGN, Hendi Prio Santoso, atas kasus korupsi yang merugikan negara.
N
News
NEWS CARD
“Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/303a7e
5 Oct 2026
Key Highlights
- Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hendi Prio Santoso.
- Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
- Putusan ini mencakup kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Vonis Resmi Pengadilan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah membacakan putusan perkara korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author