Buntut Polemik Kopdes, Mendes PDT Yandri Susanto Resmi Lapor 73 Akun Media Sosial ke Bareskrim

Mendes PDT Yandri Susanto melaporkan 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri terkait fitnah dan pencemaran nama baik soal Kopdes. Simak fakta lengkapnya.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 8, 2026 schedule 11:15 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Buntut Polemik Kopdes, Mendes PDT Yandri Susanto Resmi Lapor 73 Akun Media Sosial ke Bareskrim
“Buntut Polemik Kopdes, Mendes PDT Yandri Susanto Resmi Lapor 73 Akun Media Sosial ke Bareskrim”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/d26115
8 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/d26115
Copied
Buntut Polemik Kopdes, Mendes PDT Yandri Susanto Resmi Lapor 73 Akun Media Sosial ke Bareskrim
Image via Pexels - Buntut Polemik Kopdes, Mendes PDT Yandri Susanto Resmi Lapor 73 Akun Media Sosial ke Bareskrim

Key Highlights

  • Mendes PDT Yandri Susanto melaporkan 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri.
  • Laporan dilayangkan atas dugaan fitnah terkait polemik Koperasi Desa (Kopdes).
  • Pihak kementerian menegaskan komitmen menjaga integritas lembaga dari disinformasi.

Langkah Hukum Mendes PDT Yandri Susanto

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengambil langkah tegas. Ia secara resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar atau fitnah terkait kementerian yang ia pimpin.

Total terdapat 73 akun media sosial yang kini berada dalam radar kepolisian. Akun-akun tersebut diduga kuat menyebarkan narasi bohong mengenai isu Koperasi Desa (Kopdes) yang berdampak pada citra publik terhadap kementerian serta integritas Yandri sendiri.

Menepis Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang

Polemik ini bermula dari beredarnya opini di ruang digital yang menyebutkan adanya instruksi penutupan warung atau usaha warga demi kepentingan Kopdes. Pihak kementerian membantah keras tuduhan tersebut dan menilai narasi yang terbangun merupakan bentuk pembunuhan karakter.

Yandri menegaskan bahwa kehadiran kementerian harus memberikan dampak positif bagi ekonomi pedesaan, bukan sebaliknya. Langkah hukum ini menjadi upaya untuk membersihkan ruang digital dari disinformasi yang merugikan banyak pihak.

Pentingnya Literasi Digital di Era Informasi

Kejadian ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan. Di tengah masifnya arus data, menjaga objektivitas sangat diperlukan agar tidak terjebak dalam pusaran hoaks.

Transparansi dalam menjalankan kebijakan publik memang menjadi sorotan utama saat ini, serupa dengan urgensi pengawasan ketat terhadap birokrasi, sebagaimana yang dibahas dalam ulasan Membedah Pola Klaster Korupsi dari 18 Kali OTT KPK: Modus, Sektor, hingga Dampak Kerugian Negara. Integritas dan akuntabilitas menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap setiap instansi pemerintah.

?️ Share Your Opinion!

Bagaimana tanggapan Anda mengenai langkah hukum yang diambil oleh pejabat publik dalam menghadapi kritik di media sosial? Apakah ini langkah efektif atau justru akan mempersempit ruang demokrasi?

Pantau terus perkembangan kasus ini melalui DKIJakarta News untuk mendapatkan berita terkini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu