Tegas, Menko Polkam Ingatkan Konsekuensi Hukum Terkait Penurunan Bendera Merah Putih di Aceh

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan aturan hukum bagi pelaku penurunan bendera Merah Putih di Aceh demi menjaga kedaulatan negara.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 21, 2026 schedule 10:45 AM visibility 1 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Tegas, Menko Polkam Ingatkan Konsekuensi Hukum Terkait Penurunan Bendera Merah Putih di Aceh
“Tegas, Menko Polkam Ingatkan Konsekuensi Hukum Terkait Penurunan Bendera Merah Putih di Aceh”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/125b70
21 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/125b70
Copied
Tegas, Menko Polkam Ingatkan Konsekuensi Hukum Terkait Penurunan Bendera Merah Putih di Aceh
Image via Pexels - Tegas, Menko Polkam Ingatkan Konsekuensi Hukum Terkait Penurunan Bendera Merah Putih di Aceh

Key Highlights

  • Pemerintah pusat menegaskan bahwa penurunan bendera Merah Putih merupakan pelanggaran serius terhadap simbol negara.
  • Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku.
  • Stabilitas keamanan di wilayah Aceh menjadi perhatian utama dalam koordinasi lintas sektor pemerintah.

Peringatan Keras Pemerintah Pusat

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) memberikan pernyataan tegas terkait insiden penurunan bendera Merah Putih di Aceh. Tindakan tersebut dipandang sebagai pelanggaran terhadap simbol kedaulatan negara yang diatur secara ketat dalam undang-undang.

Pemerintah tidak menoleransi segala bentuk upaya yang merusak atau merendahkan identitas nasional. Penurunan bendera tanpa prosedur yang sah akan diproses secara pidana guna memastikan ketertiban dan wibawa hukum tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah Penegakan Hukum

Aparat keamanan di lapangan saat ini terus melakukan investigasi mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat. Menko Polkam menekankan bahwa tindakan hukum akan diberikan secara proporsional sesuai dengan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung.

? Did You Know? Penggunaan, penghormatan, dan perlindungan terhadap Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Situasi di lapangan kini dilaporkan kondusif dengan pengawasan yang diperketat oleh pihak kepolisian dan otoritas setempat. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya di ruang publik.

Upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dilakukan secara menyeluruh, termasuk dalam pengawasan kebijakan di berbagai daerah, sebagaimana dalam upaya pemerintah menjaga integritas pada aspek lain seperti pada Jamin Transparansi Program MBG, Sudaryono Peringatkan Larangan Penyalahgunaan Nama agar tidak terjadi manipulasi di tengah masyarakat. Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai investigasi kasus ini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu