Mahkamah Konstitusi Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden: Keluarga dan Relawan Tidak Bisa Lagi Mengadu
Mahkamah Konstitusi menegaskan hanya Presiden yang berhak melaporkan penghinaan terhadap dirinya, menutup pintu bagi relawan atau pihak lain.
N
News
NEWS CARD
“Mahkamah Konstitusi Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden: Keluarga dan Relawan Tidak Bisa Lagi Mengadu”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/e4a3f0
6 Sep 2026
Key Highlights
- Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa delik penghinaan terhadap Presiden merupakan delik aduan absolut.
- Keluarga, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak lagi memiliki legal standing untuk melapor atas nama Presiden.
- Kebijakan ini diambil untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dan menjaga kebebasan berpendapat di ruang publik.
Perubahan Aturan Delik Aduan Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang membatasi pihak yang dapat melaporkan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden. Berdasarkan aturan terbaru, laporan terkait penghinaan hanya bisa dilakukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang merasa dirugikan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author