Mahkamah Konstitusi Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden: Keluarga dan Relawan Tidak Bisa Lagi Mengadu

Mahkamah Konstitusi menegaskan hanya Presiden yang berhak melaporkan penghinaan terhadap dirinya, menutup pintu bagi relawan atau pihak lain.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 6, 2026 schedule 6:30 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Mahkamah Konstitusi Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden: Keluarga dan Relawan Tidak Bisa Lagi Mengadu
“Mahkamah Konstitusi Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden: Keluarga dan Relawan Tidak Bisa Lagi Mengadu”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/e4a3f0
6 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/e4a3f0
Copied
Mahkamah Konstitusi Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden: Keluarga dan Relawan Tidak Bisa Lagi Mengadu
Image via Pexels - Mahkamah Konstitusi Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden: Keluarga dan Relawan Tidak Bisa Lagi Mengadu

Key Highlights

  • Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa delik penghinaan terhadap Presiden merupakan delik aduan absolut.
  • Keluarga, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak lagi memiliki legal standing untuk melapor atas nama Presiden.
  • Kebijakan ini diambil untuk mencegah kriminalisasi berlebihan dan menjaga kebebasan berpendapat di ruang publik.

Perubahan Aturan Delik Aduan Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang membatasi pihak yang dapat melaporkan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden. Berdasarkan aturan terbaru, laporan terkait penghinaan hanya bisa dilakukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Putusan ini secara otomatis menutup celah hukum yang selama ini sering digunakan oleh pihak luar seperti relawan atau kelompok masyarakat untuk melaporkan individu lain atas tuduhan penghinaan kepala negara. MK menegaskan bahwa jabatan Presiden tidak boleh dipisahkan dari pribadi yang menjabat, sehingga hak untuk menuntut secara hukum melekat sepenuhnya pada individu tersebut.

Implikasi Hukum bagi Masyarakat

Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam memberikan batasan yang jelas agar pasal mengenai penghinaan tidak disalahgunakan. Dengan status sebagai delik aduan absolut, aparat penegak hukum tidak bisa memproses perkara jika tidak ada pengaduan langsung dari korban, dalam hal ini Presiden.

Pergeseran paradigma hukum ini diharapkan mampu meredam ketegangan di media sosial yang sering kali dipicu oleh laporan-laporan dari pihak ketiga yang dianggap politis. Di sisi lain, masyarakat tetap diingatkan untuk menjaga etika komunikasi, sebagaimana juga tercermin dalam berbagai kebijakan publik yang menyentuh aspek ketertiban umum, termasuk insiden sosial seperti Tragedi Kebakaran di Pulo Gadung yang menyoroti pentingnya kepatuhan warga terhadap regulasi.

FAQ

Apakah pihak keluarga Presiden tetap bisa melaporkan penghinaan?
Tidak, putusan MK menegaskan bahwa hak pelaporan bersifat personal, sehingga keluarga atau pihak di luar Presiden/Wakil Presiden tidak lagi memiliki legal standing untuk mengajukan aduan terkait penghinaan jabatan kepala negara.

Apa yang terjadi jika ada masyarakat yang tetap melapor ke polisi?
Polisi tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena pelapor tidak memenuhi syarat sebagai subjek hukum yang berhak mengadu sesuai ketetapan terbaru dari Mahkamah Konstitusi.

Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai dinamika hukum dan kebijakan nasional.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu