MUI Tegaskan Lomba 17 Agustus Berbayar untuk Hadiah Termasuk Praktik Judi
MUI mengeluarkan fatwa bahwa lomba 17 Agustus yang mengharuskan biaya pendaftaran untuk dijadikan hadiah adalah haram karena tergolong praktik judi.
N
News
NEWS CARD
“MUI Tegaskan Lomba 17 Agustus Berbayar untuk Hadiah Termasuk Praktik Judi”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/e84948
28 Aug 2026
Key Highlights
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan lomba 17 Agustus dengan uang pendaftaran untuk hadiah adalah haram.
- Praktik ini dikategorikan sebagai perjudian karena adanya unsur untung-untungan dari dana yang terkumpul.
- Masyarakat diimbau mencari cara pendanaan lomba yang tidak melanggar aturan agama dan hukum.
Peringatan Mengenai Mekanisme Lomba
Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, tren perlombaan di lingkungan masyarakat sering kali melibatkan dana pendaftaran. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan penting terkait mekanisme pengumpulan dana tersebut. Jika uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu digunakan sebagai sumber hadiah, maka kegiatan tersebut dianggap tidak sah secara syariat.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author