Aturan Baru Muktamar NU: Rais Aam dan Ketua Umum Dilarang Rangkap Jabatan Publik
Muktamar NU mempertegas aturan internal yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum PBNU menjabat posisi publik demi menjaga marwah organisasi tetap independen.
N
News
NEWS CARD
“Aturan Baru Muktamar NU: Rais Aam dan Ketua Umum Dilarang Rangkap Jabatan Publik”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/98993d
4 Nov 2026
Key Highlights
- PBNU resmi menetapkan aturan larangan rangkap jabatan bagi pucuk pimpinan tertinggi.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga independensi dan fokus pelayanan umat.
- Aturan berlaku bagi posisi Rais Aam serta Ketua Umum PBNU terpilih.
Mempertegas Independensi Organisasi
Langkah strategis diambil melalui forum Muktamar Nahdlatul Ulama terkait tata kelola organisasi. Pimpinan tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia ini kini dilarang memegang jabatan publik selama masa baktinya. Keputusan ini diambil sebagai komitmen untuk memisahkan kepentingan politik praktis dari urusan keumatan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author