Pakar Hukum UGM Tegaskan KUHAP Baru Tidak Wajibkan Pemeriksaan Calon Tersangka
Pakar hukum UGM menyoroti dinamika praperadilan terkait Febrie Adriansyah, menegaskan aturan KUHAP mengenai pemeriksaan calon tersangka dalam proses hukum.
N
News
NEWS CARD
“Pakar Hukum UGM Tegaskan KUHAP Baru Tidak Wajibkan Pemeriksaan Calon Tersangka”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/8887dd
8 Oct 2026
Key Highlights
- Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pandangan terkait polemik praperadilan Febrie Adriansyah.
- Interpretasi KUHAP menyebut pemeriksaan calon tersangka tidak selalu menjadi kewajiban mutlak dalam tahap penyelidikan.
- Pentingnya objektivitas hukum dalam menanggapi Analisis Pakar Hukum Terkait Ketegangan Polri dan Kejagung dalam Kasus Jampidsus.
Dinamika Hukum dan Hak Calon Tersangka
Perdebatan mengenai prosedur penetapan tersangka kembali mencuat di ruang publik. Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan tinjauan mendalam terkait proses yang tengah berjalan, khususnya dalam konteks praperadilan yang melibatkan Febrie Adriansyah.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author