Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya menggerebek markas sindikat uang palsu senilai Rp36 miliar di Tangerang Selatan. Sejumlah pelaku diamankan beserta barang bukti mesin.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 12, 2026 schedule 9:45 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan
“Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/78e0ad
12 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/78e0ad
Copied
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan
Image via Pexels - Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan

Key Highlights

  • Polda Metro Jaya berhasil menyita uang palsu dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dengan nilai mencapai Rp36 miliar.
  • Penggerebekan dilakukan di sebuah lokasi strategis di wilayah Tangerang Selatan yang diduga menjadi pusat produksi.
  • Pihak kepolisian mengamankan sejumlah tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus.

Detik-detik Penggerebekan

Tim penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Tangerang Selatan setelah melakukan observasi mendalam. Operasi ini menargetkan jaringan yang dicurigai mengedarkan mata uang asing palsu dalam skala besar.

Di lokasi, petugas menemukan tumpukan uang kertas yang menyerupai dolar AS. Selain itu, ditemukan pula perangkat mesin cetak khusus yang digunakan para pelaku untuk memproduksi lembaran uang palsu tersebut agar terlihat otentik.

Modus Operandi Sindikat

Berdasarkan keterangan awal, sindikat ini beroperasi dengan sangat rapi untuk menghindari pantauan masyarakat sekitar. Mereka menggunakan rumah tersebut sebagai bengkel produksi sekaligus tempat penyimpanan sebelum uang tersebut didistribusikan ke calon pembeli.

Pihak berwenang saat ini sedang menelusuri alur distribusi uang palsu ini ke pasar gelap. Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan finansial yang tengah ditangani pihak kepolisian di ibu kota, yang seringkali melibatkan jaringan terorganisir, serupa dengan kompleksitas kasus TPPU yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung.

Langkah Kepolisian Selanjutnya

Para tersangka dijerat dengan undang-undang terkait mata uang dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mencoba merusak stabilitas ekonomi nasional melalui peredaran uang palsu.

Penyidik masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan besar ini. Sebagaimana dalam kasus korupsi proyek RSUD Bogor yang sempat menghebohkan publik, ketelitian dalam pengumpulan barang bukti menjadi kunci utama dalam menjerat para pelaku hingga ke pengadilan.

FAQ

Bagaimana cara mengenali uang dolar palsu hasil produksi sindikat ini?
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek keaslian uang melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan menggunakan alat detektor uang jika bertransaksi dalam jumlah besar.

Apa ancaman hukuman bagi pelaku pengedar uang palsu?
Pelaku tindak pidana pemalsuan uang dapat dijerat dengan UU Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau puluhan tahun penjara, tergantung pada peran dan skala kejahatan yang dilakukan. Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai kasus ini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu