Kejaksaan Agung Dalami Peran Pengusaha Tan Kian dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung periksa pengusaha properti Tan Kian terkait penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Aug 8, 2026 schedule 11:45 PM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Kejaksaan Agung Dalami Peran Pengusaha Tan Kian dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
“Kejaksaan Agung Dalami Peran Pengusaha Tan Kian dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/deb6d1
8 Aug 2026
https://www.dkijakarta.id/s/deb6d1
Copied
Kejaksaan Agung Dalami Peran Pengusaha Tan Kian dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Image via Pexels - Kejaksaan Agung Dalami Peran Pengusaha Tan Kian dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Key Highlights

  • Kejaksaan Agung memanggil pengusaha Tan Kian untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang sempat menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
  • Penyidik fokus mendalami aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak swasta dalam konstruksi hukum perkara tersebut.

Pemeriksaan Intensif di Gedung Bundar

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali melakukan langkah strategis dalam mengusut tuntas perkara TPPU. Kehadiran pengusaha properti ternama, Tan Kian, di Gedung Bundar menjadi sorotan publik dalam upaya penegakan hukum ini.

Tim jaksa penyidik berupaya mengonfirmasi sejumlah aset dan transaksi keuangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk melengkapi berkas perkara agar lebih komprehensif di mata hukum.

Pendalaman Aliran Dana dan Aset

Fokus utama penyidik adalah melacak jejak transaksi yang melibatkan pihak swasta dalam lingkup kewenangan atau jabatan Febrie Adriansyah. Keterangan dari Tan Kian dianggap krusial untuk membuka tabir mengenai potensi adanya hubungan kontraktual atau aliran dana yang tidak wajar.

? Did You Know? Proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia diatur secara ketat dalam UU No. 8 Tahun 2010 yang memberikan wewenang luas bagi penyidik untuk melakukan pelacakan aset (asset tracing) hingga ke pihak ketiga.

Situasi hukum di ibu kota seringkali melibatkan dinamika korporasi yang kompleks, serupa dengan tantangan infrastruktur yang kerap terjadi seperti Kemacetan Parah Lumpuhkan Jalur Cakung-Cilincing Akibat Truk Kontainer Mogok yang membutuhkan penanganan lintas sektoral. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini dan semua proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menantikan transparansi penuh dari pihak Kejaksaan Agung terkait hasil pemeriksaan lanjutan ini. Untuk liputan berita yang lebih detail, kunjungi DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu