Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
Polri resmi menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan guna menindak tegas pelaku.
N
News
NEWS CARD
“Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Sumatera dan Kalimantan”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/e5f9fd
15 Oct 2026
Key Highlights
- Polri telah menetapkan 72 individu sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
- Tindakan hukum difokuskan pada wilayah rawan karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
- Kepolisian terus melakukan pengawasan ketat terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar.
Penegakan Hukum Karhutla
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penetapan 72 orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya titik api yang tersebar di sejumlah provinsi di pulau Sumatera dan Kalimantan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author