Prancis Resmi Berlakukan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun
Pemerintah Prancis resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun tanpa izin orang tua.
N
News
NEWS CARD
“Prancis Resmi Berlakukan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/1cd49b
26 Jul 2026
Key Highlights
- Undang-undang baru mewajibkan persetujuan orang tua bagi pengguna media sosial di bawah usia 15 tahun.
- Platform digital diwajibkan menerapkan teknologi verifikasi usia yang ketat untuk pengguna di Prancis.
- Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan mental dan keamanan anak-anak di ruang siber.
Langkah Tegas Pemerintah Prancis
Parlemen Prancis secara resmi mengesahkan undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. Regulasi ini mengharuskan platform digital untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan izin eksplisit dari orang tua atau wali sebelum mengizinkan anak di bawah umur membuat akun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak negatif paparan konten media sosial terhadap perkembangan psikologis dan keamanan anak.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author