Prancis Resmi Berlakukan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun

Pemerintah Prancis resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun tanpa izin orang tua.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Jul 26, 2026 schedule 9:15 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Prancis Resmi Berlakukan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun
“Prancis Resmi Berlakukan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/1cd49b
26 Jul 2026
https://www.dkijakarta.id/s/1cd49b
Copied
Prancis Resmi Berlakukan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun
Image via Pexels - Prancis Resmi Berlakukan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun

Key Highlights

  • Undang-undang baru mewajibkan persetujuan orang tua bagi pengguna media sosial di bawah usia 15 tahun.
  • Platform digital diwajibkan menerapkan teknologi verifikasi usia yang ketat untuk pengguna di Prancis.
  • Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan mental dan keamanan anak-anak di ruang siber.

Langkah Tegas Pemerintah Prancis

Parlemen Prancis secara resmi mengesahkan undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. Regulasi ini mengharuskan platform digital untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan izin eksplisit dari orang tua atau wali sebelum mengizinkan anak di bawah umur membuat akun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak negatif paparan konten media sosial terhadap perkembangan psikologis dan keamanan anak.

Teknologi Verifikasi dan Sanksi

Penyedia layanan media sosial kini memikul tanggung jawab besar untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang efektif. Bagi platform yang gagal mematuhi aturan tersebut, undang-undang menetapkan denda yang cukup signifikan, yang dapat mencapai persentase tertentu dari omzet global tahunan perusahaan. Langkah ini menjadi salah satu kebijakan paling ketat di Eropa dalam mengatur interaksi anak-anak dengan dunia digital.

? Did You Know? Prancis merupakan salah satu negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan aturan ketat terkait verifikasi usia secara sistematis untuk platform media sosial guna menekan angka perundungan siber dan kecanduan digital.

Tantangan dan Implementasi

Diskusi mengenai dampak teknologi bagi generasi muda memang menjadi perhatian global, serupa dengan isu-isu keamanan lainnya seperti Geger Penemuan Mortir di Gudang Rongsokan Malang, Tim Gegana Lakukan Disposal yang menuntut perhatian cepat dari otoritas berwenang. Pemerintah Prancis menyatakan bahwa kebijakan ini adalah awal dari upaya yang lebih besar untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi warganya. Pihak otoritas digital Prancis akan bekerja sama dengan perusahaan teknologi untuk memastikan standar verifikasi yang tetap menghormati privasi data pengguna.

Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai kebijakan digital internasional.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu