Viral di Media Sosial, Pria di Medan Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama

Seorang pria di Medan diamankan pihak kepolisian setelah videonya saat live TikTok diduga mengandung unsur penistaan agama. Kasus kini dalam penyelidikan.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 3, 2026 schedule 7:30 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Viral di Media Sosial, Pria di Medan Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama
“Viral di Media Sosial, Pria di Medan Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/85075e
3 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/85075e
Copied
Viral di Media Sosial, Pria di Medan Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama
Image via Pexels - Viral di Media Sosial, Pria di Medan Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama

Key Highlights

  • Seorang pria diamankan kepolisian Medan pasca siaran langsung di platform TikTok.
  • Video tersebut memicu reaksi keras warganet karena diduga mengandung unsur penistaan agama.
  • Pihak kepolisian tengah mendalami keterangan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan

Pihak kepolisian wilayah Medan baru saja mengamankan seorang pria yang aksinya melalui siaran langsung di platform TikTok menjadi perbincangan hangat. Pria yang dalam video tersebut terlihat mengenakan masker ini diduga menyampaikan pernyataan yang menyinggung nilai-nilai keagamaan tertentu.

Video berdurasi singkat tersebut sempat tersebar luas dan memicu perhatian masyarakat luas. Aparat kepolisian segera melakukan pelacakan terhadap identitas pemilik akun setelah menerima laporan dari sejumlah warga yang merasa resah dengan isi konten yang diunggah.

Tindakan Tegas Kepolisian

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Penyidik sedang mengumpulkan barang bukti digital serta meminta keterangan dari saksi ahli untuk menentukan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

? Did You Know? Di Indonesia, tindakan penistaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP yang bertujuan menjaga kerukunan antarumat beragama di ruang publik maupun digital.

Pengawasan Ruang Digital

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya etika dalam menggunakan media sosial. Sebagaimana dalam pemberitaan terkait transparansi publik, seperti laporan mengenai Soroti Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Korupsi pada Sektor Pengadaan Barang, setiap gerak-gerik di ruang publik kini terpantau secara ketat oleh sistem dan masyarakat.

Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh konten-konten yang berpotensi memecah belah persatuan. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menyebarkan konten yang beredar di dunia maya.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Ikuti DKIJakarta News untuk selalu mendapatkan berita terkini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu