Vonis Abdul Wahid: Hakim Jatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijatuhi vonis 2 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
N
News
NEWS CARD
“Vonis Abdul Wahid: Hakim Jatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/935c18
8 Aug 2026
Key Highlights
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi Abdul Wahid.
- Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
- Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam perkara yang menjeratnya.
Detail Putusan Sidang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah membacakan putusan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, majelis hakim menetapkan vonis dua tahun penjara bagi terdakwa. Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses pembuktian yang cukup panjang di meja hijau.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author