Hina Hari Suci Nyepi di Bali, Warga Negara Swiss Resmi Divonis Satu Tahun Penjara
Seorang warga negara Swiss dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh PN Denpasar setelah terbukti menghina pelaksanaan Hari Suci Nyepi di Bali.
N
News
NEWS CARD
“Hina Hari Suci Nyepi di Bali, Warga Negara Swiss Resmi Divonis Satu Tahun Penjara”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/ae66e9
8 Oct 2026
Key Highlights
- Seorang WNA asal Swiss divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
- Terdakwa terbukti secara sah menghina kesucian Hari Nyepi melalui media sosial.
- Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar undang-undang terkait ujaran kebencian.
Proses Hukum Terhadap Terdakwa
Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada seorang warga negara Swiss berinisial MR. Pria tersebut terbukti bersalah karena melakukan tindakan yang merendahkan kesucian Hari Suci Nyepi di Bali. Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang memicu reaksi keras dari masyarakat lokal.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author