Curi Barang di Bali, WNA Aljazair Dideportasi Usai Jalani Hukuman Penjara
Seorang warga negara Aljazair berinisial AZ dideportasi dari Bali setelah menjalani hukuman delapan bulan penjara atas kasus pencurian barang.
N
News
NEWS CARD
“Curi Barang di Bali, WNA Aljazair Dideportasi Usai Jalani Hukuman Penjara”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/6d405d
12 Oct 2026
Key Highlights
- Warga negara Aljazair berinisial AZ dipulangkan paksa setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Bali.
- Tersangka telah menjalani masa hukuman delapan bulan di Lembaga Pemasyarakatan sebelum diserahkan ke pihak imigrasi.
- Pihak berwenang memasukkan nama pelaku ke dalam daftar tangkal untuk mencegahnya kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Proses Pemulangan WNA Bermasalah
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi melakukan pendeportasian terhadap seorang pria berkebangsaan Aljazair berinisial AZ. Tindakan tegas ini diambil setelah pria tersebut menyelesaikan masa hukuman pidana selama delapan bulan akibat aksi pencurian yang dilakukannya.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author