Produksi Konten Porno di Bali, WNA Prancis Resmi Dideportasi
Seorang warga negara Prancis dideportasi oleh pihak imigrasi setelah kedapatan memproduksi dan menyebarkan konten pornografi melalui platform OnlyFans.
N
News
NEWS CARD
“Produksi Konten Porno di Bali, WNA Prancis Resmi Dideportasi”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/4683a6
26 Oct 2026
Key Highlights
- Otoritas Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga negara Prancis karena pelanggaran visa.
- Tindakan tegas diambil setelah pelaku terbukti memproduksi konten pornografi di akun OnlyFans.
- Pihak berwenang memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital warga asing di wilayah Indonesia.
Pelanggaran Hukum dan Tindakan Imigrasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali resmi mengambil langkah tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial G.P.B. yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal. Pria tersebut diketahui terlibat dalam produksi konten asusila yang diunggah ke platform langganan berbayar, OnlyFans.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author