Produksi Konten Porno di Bali, WNA Prancis Resmi Dideportasi

Seorang warga negara Prancis dideportasi oleh pihak imigrasi setelah kedapatan memproduksi dan menyebarkan konten pornografi melalui platform OnlyFans.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 26, 2026 schedule 6:45 PM visibility 1 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Produksi Konten Porno di Bali, WNA Prancis Resmi Dideportasi
“Produksi Konten Porno di Bali, WNA Prancis Resmi Dideportasi”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/4683a6
26 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/4683a6
Copied
Produksi Konten Porno di Bali, WNA Prancis Resmi Dideportasi
Image via Pexels - Produksi Konten Porno di Bali, WNA Prancis Resmi Dideportasi

Key Highlights

  • Otoritas Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga negara Prancis karena pelanggaran visa.
  • Tindakan tegas diambil setelah pelaku terbukti memproduksi konten pornografi di akun OnlyFans.
  • Pihak berwenang memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital warga asing di wilayah Indonesia.

Pelanggaran Hukum dan Tindakan Imigrasi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali resmi mengambil langkah tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial G.P.B. yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal. Pria tersebut diketahui terlibat dalam produksi konten asusila yang diunggah ke platform langganan berbayar, OnlyFans.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan visa kunjungan untuk beraktivitas di Bali. Namun, ia justru memanfaatkan kehadirannya untuk melakukan kegiatan komersial ilegal yang melanggar norma hukum dan kesusilaan di Indonesia. Pihak imigrasi menegaskan bahwa tindakan ini mencederai citra destinasi wisata yang menjunjung tinggi nilai-nilai lokal.

Pengawasan Ketat terhadap Aktivitas Digital

Pihak kepolisian bersama otoritas imigrasi kini terus meningkatkan koordinasi untuk memantau aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum siber. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap pelanggaran, termasuk yang bersifat privat secara digital, akan ditindak tegas jika dilakukan di wilayah kedaulatan Indonesia.

? Did You Know? Indonesia memiliki Undang-Undang ITE yang secara spesifik mengatur larangan penyebaran konten pornografi dan muatan melanggar kesusilaan di ruang digital dengan ancaman pidana bagi pelakunya.

Penegakan hukum siber tetap menjadi prioritas nasional, sebagaimana upaya aparat dalam mengungkap Aliran Dana TPPO ke Libya Tembus Rp 11,6 Miliar, Polisi Ungkap Jaringan Internasional untuk menjaga ketertiban umum. Pihak imigrasi juga memastikan bahwa pelaku telah masuk dalam daftar cekal agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai isu hukum dan keamanan terkini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu