Terungkap, Ini Motif di Balik 72 Tersangka Nekat Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan

Sebanyak 72 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia akhirnya mengungkap alasan nekat mereka di hadapan pihak kepolisian.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 16, 2026 schedule 12:15 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Terungkap, Ini Motif di Balik 72 Tersangka Nekat Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan
“Terungkap, Ini Motif di Balik 72 Tersangka Nekat Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/0e0e08
16 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/0e0e08
Copied
Terungkap, Ini Motif di Balik 72 Tersangka Nekat Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan
Image via Pexels - Terungkap, Ini Motif di Balik 72 Tersangka Nekat Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan

Key Highlights

  • Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.
  • Modus utama para pelaku adalah melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara murah melalui metode pembakaran.
  • Kepolisian memperketat pengawasan di wilayah rawan titik api guna mencegah eskalasi kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Motif Ekonomi di Balik Aksi Pembakaran

Penyidik kepolisian telah merampungkan pemeriksaan terhadap 72 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan yang tersebar di sejumlah titik panas. Hasil investigasi mendalam menunjukkan bahwa mayoritas pelaku melakukan tindakan ini karena dorongan ekonomi, yakni keinginan untuk membuka lahan pertanian baru dengan biaya seminim mungkin.

Metode pembakaran lahan dinilai sebagai cara tercepat dan paling efisien bagi mereka untuk membersihkan semak belukar dibandingkan menggunakan alat berat. Para pelaku mengaku tidak memiliki modal yang cukup untuk menyewa ekskavator atau tenaga kerja manual, sehingga jalan pintas dengan api menjadi pilihan yang dianggap paling logis bagi kebutuhan jangka pendek mereka.

Tindakan Tegas Kepolisian

Pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat membenarkan pelanggaran hukum yang merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan masyarakat luas. Proses hukum saat ini tengah berjalan di berbagai polda dan polres setempat, dengan jeratan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di sisi lain, upaya menjaga lingkungan hidup tetap menjadi prioritas nasional, termasuk dalam hal kebijakan tata guna lahan. Sebagai perbandingan, pemerintah terus berupaya melakukan reformasi agraria, seperti yang terlihat pada kebijakan Nusron Wahid Targetkan Percepatan Sertifikasi Tanah di Aceh Tamiang Rampung Akhir 2026, yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa harus melakukan pembukaan lahan secara ilegal.

Pencegahan di Wilayah Rawan

Selain penegakan hukum, aparat kini lebih gencar melakukan patroli terpadu bersama instansi terkait untuk memastikan tidak ada titik api baru. Edukasi kepada warga lokal terus dilakukan agar masyarakat memahami dampak jangka panjang dari polusi asap yang dihasilkan oleh pembakaran lahan secara serampangan.

Masyarakat diharapkan lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu api di area terbuka. Untuk liputan berita yang lebih mendalam mengenai kebijakan nasional dan isu lingkungan, kunjungi DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu